Standar proteksi kebakaran gudang B3. (Sumber: Pixabay)

Standar Proteksi Kebakaran Gudang B3 (Bahan Berbahaya & Beracun): Apakah Fasilitas Anda Sudah Sesuai Regulasi?

Mengingat risikonya yang lebih besar, proteksi kebakaran gudang B3 (Bahan Berbahaya & Beracun) perlu mendapatkan perhatian ekstra. Tidak hanya melindungi aset perusahaan, sistem proteksi yang tepat juga memastikan keamanan pekerja serta meminimalkan dampak terhadap lingkungan sekitar. 

Melalui artikel ini, kami akan memandu Anda untuk melihat apakah fasilitas proteksi kebakaran di gudang B3 yang Anda kelola sudah sesuai regulasi serta mengapa Anda perlu menggunakan jasa audit sistem proteksi kebakaran profesional dalam kasus ini.

Perbedaan Mendasar Gudang Biasa vs Gudang B3 dari Segi Risiko Kebakaran

Gudang biasa umumnya menyimpan barang-barang seperti produk manufaktur, bahan baku non-berbahaya, hingga produk konsumen. Sementara itu, gudang B3 menyimpan berbagai jenis bahan kimia dan limbah yang memiliki sifat berbahaya, seperti mudah terbakar, beracun, iritan, atau reaktif.

Dilihat dari barang yang disimpannya saja, kedua jenis gudang ini jelas memiliki risiko kebakaran yang berbeda. Gudang biasa memiliki risiko kebakaran yang lebih rendah. Jika terjadi kebakaran, biasanya faktor eksternal yang menjadi penyebabnya, seperti penggunaan listrik dan peralatan yang dapat menimbulkan korsleting atau sistem pemanas yang tidak terkelola dengan baik.

Berbeda halnya dengan gudang B3. Risiko kebakarannya jauh lebih tinggi dan kompleks karena sifat bahan yang disimpan itu sendiri. Salah sedikit saja dalam prosedur penyimpanannya, barang-barang di gudang B3 dapat menyebabkan kebakaran hebat, ledakan, bahkan timbulnya gas atau zat beracun yang berbahaya bagi keselamatan manusia dan lingkungan.

Elemen Kunci Proteksi Kebakaran di Area Penyimpanan Cairan Mudah Terbakar

Untuk menghindari risiko tersebut, gudang B3 yang Anda kelola wajib memiliki sistem proteksi yang memadai. Sistem ini terdiri dari aspek aktif dan pasif yang saling melengkapi dalam mengantisipasi risiko kebakaran. Berikut beberapa elemen kunci yang harus tersedia.

Sistem Pemadam Foam (Foam Suppression System)

Foam suppression system sebagai proteksi kebakaran gudang B3. (Sumber: Muster)
Foam suppression system sebagai proteksi kebakaran gudang B3. (Sumber: Muster)

Sesuai dengan namanya, sistem pemadam foam (foam suppression system) menggunakan busa sebagai media utama untuk memadamkan api. Cara kerja busa tersebut adalah dengan menyelimuti atau menutupi permukaan benda yang terbakar. Dengan demikian, oksigen yang membuat api terus menyala akan terpisah dari bahan bakarnya.

Sistem ini sangat cocok untuk memadamkan kebakaran yang berasal dari bahan cair mudah terbakar seperti minyak, bensin, atau bahan kimia lain yang biasa disimpan di gudang B3. Pasalnya, bahan-bahan tersebut tidak bisa Anda padamkan dengan air karena sifatnya yang tidak dapat bercampur dengan minyak. Penggunaan air justru bisa memperbesar kebakaran. 

Penggunaan sistem pemadam foam (foam suppression system) juga dinilai lebih aman untuk manusia dan lingkungan di sekitar area kebakaran. Busa akan mengisolasi bahan yang terbakar dari udara sehingga mencegah terjadinya letupan serta membantu mendinginkan area kebakaran agar api cepat padam.

Spill Containment (Area Penahan Tumpahan)

Spill containment sebagai sistem proteksi kebakaran gudang B3. (Sumber: Aire Environmental)

Spill containment atau area penahan tumpahan adalah area khusus yang wajib tersedia di gudang B3. Area ini dibuat dengan lantai kedap air dan tanggul pembatas di sekelilingnya. Jadi, tumpahan bahan kimia atau limbah B3 akan dikumpulkan pada tempat penampungan khusus.

Penting untuk Anda ketahui, tumpahan bahan kimia dari gudang B3 tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga dapat memicu kebakaran. Adanya sistem spill containment akan membuat area tumpahan bisa dikontrol sehingga mencegah potensi kebakaran dan memudahkan penanganan darurat.

Ventilasi & Grounding yang Tepat

Persentase ideal ventilasi di gudang B3 yang Anda kelola adalah minimal 10% dari luas bangunan. Ventilasi ini akan membantu mengurangi risiko ledakan atau kebakaran yang dapat terjadi akibat gas yang terperangkap di dalam ruangan. Selain itu, sirkulasi udara yang baik dapat menjaga suhu ruangan agar tetap stabil dan aman.

Sementara itu, grounding juga sangat penting untuk mencegah percikan api akibat listrik statis atau korsleting yang bisa memicu kebakaran. Istilah ini mengacu kepada sistem pengamanan listrik yang berfungsi untuk mengalirkan arus listrik yang tidak diinginkan atau berlebih ke tanah.

Ventilasi maupun grounding merupakan aspek pasif yang penting dalam sistem proteksi kebakaran gudang B3. Keduanya akan melengkapi sistem proteksi aktif seperti alarm kebakaran, sprinkler, dan sistem pemadam foam untuk menjaga keamanan gudang B3.

Konsekuensi Hukum dan Finansial Jika Gagal Memenuhi Standar

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada konsekuensi hukum dan finansial apabila gudang B3 yang Anda kelola gagal memenuhi standar proteksi kebakaran gudang B3.

Tercantum pada Pasal 76 ayat (2), sanksi administratif bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang ditemukan melakukan pelanggaran terhadap izin lingkungan adalah teguran tertulis. Jika dampak yang ditimbulkannya besar, pelanggar akan mendapatkan sanksi paksaan pemerintah berupa:

  1. penghentian sementara kegiatan produksi, 
  2. pemindahan sarana produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi, 
  3. pembongkaran, 
  4. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, 
  5. penghentian sementara seluruh kegiatan, atau 
  6. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.

Jika sanksi paksaan pemerintah tersebut tidak dipenuhi, gudang B3 bisa mengalami pembekuan bahkan pencabutan izin lingkungan. Tak hanya itu, pidana penjara sekurang-kurangnya satu tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp3 miliar juga dibahas di Pasal 103 yang berbunyi:

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Jasa Audit Kesiapan Proteksi Gudang B3 Anda

Pepatah lama mengatakan, sediakan payung sebelum hujan. Demi menghindari konsekuensi hukum dan finansial tersebut, Anda hendaknya segera melakukan audit kesiapan sistem proteksi kebakaran di gudang B3 sebelum terlambat.

Karena barang yang disimpan di gudang B3 menimbulkan risiko kebakaran yang lebih tinggi, audit sistem proteksi ini sebaiknya dilakukan oleh para ahli. Anda dapat menggunakan jasa Lumeshield yang menawarkan Fire Protection System Evaluation tepercaya. Tim kami telah berpengalaman lebih dari satu dekade di bidangnya serta mengantongi sertifikat profesi dari BNSP dan LPJK.

Kami menawarkan evaluasi dan rekomendasi perbaikan dari fire protection system yang sudah berjalan agar tetap beroperasi sesuai standar yang berlaku. Hubungi kami untuk audit sistem proteksi kebakaran gudang B3 langsung dari ahlinya!

Share this article!